Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengungkapkan dugaan skandal gagal-bayar PT Asuransi Jiwasraya disinyalit terjadi karena penghentian produk Jiwasraya Saving Plan (JSP).
Heru Hidayat melalui Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum mengatakan produk JSP tersebut merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026.
Baca: MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya
Menurut dia, JSP sebagai cadangan supaya perusahaan tetap hidup dengan cara pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun yang diderita sejak tahun 2008.
"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya," ujar Aldres, di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Hexana Tri Sasongko menghentikan produk JSP pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Upaya penghentian, karena produk investasi JSP yang ditawarkan sejak 2012 berisiko masuk ke skema Ponzi.
Berdasarkan pengakuan Hexana, skema Ponzi merupakan salah satu bentuk penipuan investasi, di mana imbal hasil yang diberikan berasal dari investasi baru, bukan dari keuntungan usaha.
Secara terus menerus hal itu terjadi, hingga sampai satu titik tidak ada investasi baru sehingga perusahaan tidak dapat membayar keuntungan investasi yang lama.
Dampak penghentian produk itu, kata Aldres, menimbulkan risiko yang ditanggung Jiwasraya.
Dia menjelaskan Direksi Jiwasraya periode 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.
Langkah merancang produk itu dilakukan secara terpaksa, namun dibuat sedemikian rupa supaya semakin tahun bunga diturunkan agar perusahaan semakin ringan beban.
Dia mengakui bunga JSP itu semakin tahun makin turun.
“Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus,” ujar Aldres.
Namun, pada saat terjadi pergantian direksi, kata dia, skema restrukturisasi yang pada tahun 2018 sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5%, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan.