News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Faisal Satria Gumay memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengungkapkan dugaan skandal gagal-bayar PT Asuransi Jiwasraya disinyalit terjadi karena penghentian produk Jiwasraya Saving Plan (JSP).

Heru Hidayat melalui Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum mengatakan produk JSP tersebut merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026.

Baca: MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya

Menurut dia, JSP sebagai cadangan supaya perusahaan tetap hidup dengan cara pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun yang diderita sejak tahun 2008.

"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya," ujar Aldres, di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Hexana Tri Sasongko menghentikan produk JSP pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Upaya penghentian, karena produk investasi JSP yang ditawarkan sejak 2012 berisiko masuk ke skema Ponzi.

Berdasarkan pengakuan Hexana, skema Ponzi merupakan salah satu bentuk penipuan investasi, di mana imbal hasil yang diberikan berasal dari investasi baru, bukan dari keuntungan usaha.

Secara terus menerus hal itu terjadi, hingga sampai satu titik tidak ada investasi baru sehingga perusahaan tidak dapat membayar keuntungan investasi yang lama.

Dampak penghentian produk itu, kata Aldres, menimbulkan risiko yang ditanggung Jiwasraya.

Dia menjelaskan Direksi Jiwasraya periode 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.

Langkah merancang produk itu dilakukan secara terpaksa, namun dibuat sedemikian rupa supaya semakin tahun bunga diturunkan agar perusahaan semakin ringan beban.

Dia mengakui bunga JSP itu semakin tahun makin turun.

“Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus,” ujar Aldres.

Namun, pada saat terjadi pergantian direksi, kata dia, skema restrukturisasi yang pada tahun 2018 sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5%, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini