Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR menggelar Rapat Paripurna dan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca: Akan Sahkan Tiga RUU, Rapat Paripurna Dihadiri 306 Anggota DPR
Adapun ketiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, yaitu :
Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
Kedua, Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan pidato terkait RUU di masing-masing wilayah kerjanya.
Diketahui, rapat paripurna diikuti 306 anggota dewan, dengan rincian 130 hadir fisik dan 174 mengikuti secara virtual.
Sementara, pimpinan DPR yang hadir secara fisik di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmad Gobel.
Baca: Kesepakatan Pengusaha, Buruh dan Pemerintah Kunci RUU Cipta Kerja Berjalan Maksimal
Dasco selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan jumlah anggota yang hadir secara fisik dan virtual telah mencapai kuorum.
"Daftar hadir telah ditandatangani dan mencapai kuorum," ucap Dasco.