TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan perbedaan antara program Food Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Program Cetak Sawah.
Menurutnya program Food Estate di Kalteng merupakan program pengembangan pusat cadangan pangan.
Nantinya kawasan Food Estate tersebut tidak hanya akan ditanami padi melainkan juga tanaman komoditi pangan lainnya misalnya singkong dan jagung.
Hal tersebut dijelaskan Dahnil lewat video yang diunggahnya lewat akun Instagram resminya, @dahnil_anzar_simanjuntak, pada Selasa (14/7/2020).
Baca: Jubir Menhan: Food Estate di Kalteng adalah Upaya Pemerintah Tangkal Potensi Ancaman Nirmiliter
Baca: Alasan Kalteng Dipilih Sebagai Kawasan Food Estate di Luar Pulau Jawa
"Ada pendapat yang keliru menyebutkan program Food Estate di Kalimantan Tengah itu sebagai program cetak sawah, ini berbeda. Ini adalah program pengembangan pusat cadangan pangan di mana di sana tidak hanya akan ditanam padi tetapi juga menanam komoditi-komoditi lainnya misalnya singkong, jagung, dan sebagainya sebagai salah satu substitusi pangan. Tidak hanya fokus pada beras tapi komoditi-komoditi lainnya yang bermanfaat untuk pengembangan pangan dan kebutuhan pangan di seluruh Indonesia," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan penanaman tanaman komoditi pangan tersebut dilakukan di Food Estate guna memperkuat ketahanan pangan dan sebagai cadangan logistik strategis di masa yang akan datang dalam menghadapi potensi krisi pangan.
"Ini demi untuk memperkuat ketahanan pangan kita dan cadangan logistik strategis di masa yang akan datang untuk pertahanan negara yang lebih kuat," kata Dahnil.
Dahnil juga menjelaskan Food Estate di Kalteng merupakan satu di antara sejumlah upaya pemerintah dalam menangkal potensi krisis pangan pasca pandemi covid-19 yang merupakan potensi ancaman nirmiliter terhadap negara.
Dahnil menjelaskan perspektif yang digunakan dalam penunjukkan kemhan sebagai leading sector pengembangan Food Estate di Kalteng adalah perspektif Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Ia menjelaskan khususnya pada pasal 6 Undang-Undang tersebut berbunyi "Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman."
"Seperti yang juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman, ada potensi ancaman nirmiliter di waktu-waktu ke depan. Misalnya seperti yang diperingatkan oleh organisasi pangan dunia PBB tentang krisis pangan karena ada pandemi mungkin karena adanya krisis lainnya itu perlu diantisipasi perlu ditangkal. Nah salah satu upaya oleh negara itu adalah mempersiapkan food estate di Kalimantan Tengah," kata Dahnil.