Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mendapatkan sanksi karena memuluskan buron Djoko Tjandra dalam membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Asep Subahan tidak lagi menjabat sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/07/2020).
Posisinya saat ini sementara waktu digantikan Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang.
Walaupun begitu, pelayanan terhadap masyarakat di kantor kelurahan Grogol Selatan berjalan dengan normal.
Sedangkan tugas sehari-hari sebagai Lurah Grogol Selatan saat ini dijalankan Camat Kebayoran Lama.
Baca: Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Tindaklanjuti Temuan MAKI Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Aroman memastikan pelayanan di kantor Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan.
"Jajaran staf tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kewenangan dan tidak meninggalkan prosedur," ujar Aroman, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar pelayanan tetap berjalan baik tanpa meninggalkan SOP.
Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Apresiasi Komisi III DPR
Kantor kelurahan Grogol Selatan tetap melayani masyarakat sesuai dengan jam pelayanannya.
Senin sampai Kamis, kantor kelurahan buka mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan Jumat pelayanan dimulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
Kemudian pelayanan di kantor kelurahan Grogol Selatan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Diperiksa