Hal Biasa?
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menyebut proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.
Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukan hal aneh.
"Bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kemudian data dikirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, 6 Juli 2020.
Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko Tjandra ditemani Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
Abdul Haris mengatakan, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat e-KTP.
Sebab lurah bertugas sebagai pelayan publik sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.
"Saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi," kata Abdul Haris.