Yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Baca: Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Baca: Pemuda Pancasila Ingatkan Jokowi agar Waspada Bisikan-bisikan Soal RUU HIP
Baca: PP Muhammadiyah: Tidak Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas Bisa Picu Konflik Horizontal
"Yang terdiri dari 5 sila yang merupakan satu kesatuan makna, yang dimaknai dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan, dikurangi dan tidak bisa diperas."
"Pokoknya Pancasila itu, bukan Tri Sila, Eka Sila," imbuhnya.
Berikut bunyi Pancasila sesuai Pembukaan UUD NKRI 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.
Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)