News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Jokowi Telah Ambil Sikap Terkait Polemik RUU HIP dan Sudah Siapkan Surat untuk DPR RI

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi akan mengirim surat kepada DPR RI terkait RUU HIP.

Yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Baca: Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Baca: Pemuda Pancasila Ingatkan Jokowi agar Waspada Bisikan-bisikan Soal RUU HIP

Baca: PP Muhammadiyah: Tidak Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas Bisa Picu Konflik Horizontal

"Yang terdiri dari 5 sila yang merupakan satu kesatuan makna, yang dimaknai dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan, dikurangi dan tidak bisa diperas."

"Pokoknya Pancasila itu, bukan Tri Sila, Eka Sila," imbuhnya.

Berikut bunyi Pancasila sesuai Pembukaan UUD NKRI 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini