News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Imam al-Kurdi dalam bukunya Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah Allam al-Ghuyub halaman 233 juga menyatakan tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan memberikannya sebagai upah kepada si penyembelih.

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya upah bagi si penyembelih sekalipun pada kurban
sunat. Bahkan dia bersedekah dengannya."

Baca: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa menjual daging kurban dilarang.

Terkait dengan pemanfaatan kulitnya, ada beberapa pandangan mengenai boleh atau tidaknya jika dijual.

Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438).

Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Jilid III, halaman 278).

Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

"Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin," kata ulama Muhammadiyah dalam fatwa yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah.

Baca: Simak 4 Larangan Saat Beli Hewan Kurban dan Hukum Berkurban Secara Kolektif

Ulama Muhammadiyahpun berpandangan bahwa kulit hewan tidak boleh dijual sepanjang dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan," lanjut fatwa tersebut.

Namun ulama Muhammadiyah menyadari bahwa memang sulit untuk memanfaatkan kulit hewan kurban jika tak dilakukan oleh ahlinya.

Tak jarang masyarakat yang mendapati kulit hewan tersebut malah justru tidak termanfaatkan dan menimbulkan hal yang mubadzir.

Sesuatu yang mubadzir ini sudah barang tentu dilarang oleh agama.

Hal inilah yang terkadang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca: Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini