News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.

"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Kurban, tak jarang banyak pedagang yang memilih tidak berjualah, karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.” 

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini