News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CLM Adalah Bagian dari SIKM sebagai Syarat Akses Keluar Masuk Jakarta, Berikut Perbedaannya!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CLM Adalah Tes yang Gantikan SIKM Sebagai Syarat Akses Keluar Masuk Jakarta, Berikut Perbedaannya!

TRIBUNNEWS.COM - CLM merupakan kepanjangan dari Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Corona Likelihood Metric atau CLM merupakan alat tes di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri.

Dilansir dari Kompas.com, CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

Syafrin mengungkapkan bahwa CLM merupakan sistem pengecekan self-assessment.

PERIKSA KETAT -Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memeriksa surat ijin ke luar masuk Jakarta bagi penumpang maupun awak bus yang keluar masuk ke dalam terminal tersebut, Minggu (14/6/2030). Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19, yang makin meluas dan telah memakan banyak korban. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Baca: Apa itu CLM? Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta, Simak Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI

Menurut Centers for The Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, self-screening/self-assessment/self-checker merupakan pemandu untuk membantumu mengambil keputusan dan mencari layanan kesehatan yang tepat.

Secara sistem, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

CLM (YouTube)

Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, Harvard CLM Team datang ke Gedung Balai Kota untuk mengenalkan Corona Likelihood Metric (CLM), dan Pemprov DKI Jakarta menyambutnya dengan baik.

CLM memiliki teknologi berbasis machine learning yang bukan hanya dapat merekomendasikan hal yang harus kamu lakukan, tetapi juga menilai kelayakan untuk ikut tes PCR.

Terdapat beberapa pertanyaan untuk melakukan cek mandiri, nantinya bobot dan nilai dihitung sehingga menghasilkan skor yang signifikan.

CLM juga membaca riwayat data kasus COVID-19 milik Dinkes DKI Jakarta sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.

Sehingga, di akhir tes Anda dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.

Anda juga akan mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Sebelumnya, untuk akses keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan menggunakan SIKM.

Baca: Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?

Baca: Pemprov DKI Cabut SIKM, Warga Diminta Beralih Mengisi CLM

Dilansir dari corona.jakarta.go.id, SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SIKM (corona.jakarta.go.id)

Dalam penerbitan SIKM, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

- Wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian.

- Penerbitan dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari).

- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Syarat Keluar Masuk Jakarta (corona.jakarta.go.id)

Baca: SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jakarta

Baca: Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?

SIKM dilakukan atas Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun kini SIKM telah ditiadakan dan diganti dengan menggunakan pengisian CLM saja.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Dilansir dari healthgrid.id, penghapusan SIKM ini ternyata didasari oleh usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi Karya menilai bahwa SIKM ini agaknya kurang tepat karena hanya diberlakukan bagi transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antar kota saja.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini