News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gara-gara UU Corona, Kemendes PDTT Dikhawatirkan Tak Lagi Memiliki Peran Kelola Dana Desa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020) mendujung JR UU Corona.

Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU Nomor 2/2020 yang berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD.

"Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.

Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang.

Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan 7 provinsi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini