News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Ini Kata Politisi PKS soal Dilanjutkannya Kartu Prakerja Setelah KPK Temukan Sejumlah Persoalan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiani menyebut dibukanya gelombang keempat Kartu Pra Kerja sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.

Hal itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi program Kartu Prakerja.

Setelah itu, Perpres baru pun diteken oleh Presiden Joko Widodo, yakni Perpres Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja

"Seharusnya pemerintah merespon temuan KPK dengan  mempublikasikan evaluasi program tersebut secara gamblang. Pastikan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses. Jangan ada yang ditutupi karena ada nama-nama besar di balik vendor tersebut," kata Netty dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka Akhir Juli, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Terkait  pasal penegakan denda dan pidana bagi penerima yang curang, Legislator Komisi IX DPR RI itu berharap ini bukan menjadi  indikator bahwa selama program berjalan data peserta KPK tidak valid dan tidak tepat sasaran.

"Dan jika benar fokus masalah adalah pemalsuan data dan identitas, segera proses kasusnya, bukan penerbitan Perpres baru," kata Netty

Maka itulah, Netty mendorong baik KPK, Polri, maupum Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnga terkait Kartu Prakerja ini.

"Jangan abaikan potensi kerugian negara  dengan berlindung di balik Perppu Nomor 1 tahun 2020," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial, sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.

KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif. Dalam hal ini, peserta yang disasar tidak perlu mendaftar, melainkan dihubungi manajemen pelaksana untuk ditawarkan mengikuti program.

Selanjutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu menggunakan fitur lain yang justru berpotensi memboroskan anggaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini