TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke pimpinan DPR.
Penyampaian surat tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD ke Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud.
Baca: Pemerintah Serahkan Konsep tentang RUU BPIP ke DPR
Mahfud menyebut RUU BPIP ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditentang masyarakat.
RUU BPIP disebut Mahfud untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat tentang ideologi Pancasila, di mana TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi pijakan dalam pembahasan RUU BPIP.
"Itu ada di dalam RUU ini, menimbang butir 2 sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbang butir 2itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, perumusan Pancasila nantinya akan kembali dengan apa yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu pemahaman.
"Ini satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berparisipasi membahasnya dan mengkritisinya," paparnya.
"Kami tekankan bahwa soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini, kami cantumkan di dalam Bab 1 Padal 1 butir 1," sambung Mahfud sembari membaca Pancasila yang terdiri lima sila.