Rancangan tersebut memang sebelumnya lebih dulu menyerap pandangan dari masyarakat.
Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Tito Karnavian
Baca: Kata Tito soal Perppu Pilkada Sah Jadi UU: Ini Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Tahapan Pilkada
"Ada dua lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini sudah ada," tuturnya.
"Isi Rancangan Undang-undang ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi pancasila," ujar Mahfud.
Pembahasan RUU HIP
Hingga saat ini pembahasan perubahan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat.
Sebelumnya, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tokoh senior purnawirawan yang diwakili Try Sutrisno menjalin pertemuan.
Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas terkait usulan perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.
Dalam pertemuan tersebut disekapati terkait urgensi RUU PIP sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan.
Meskipun RUU yang diusulkan DPR menuai kontroversi.
Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat
Baca: Bendera PDI Perjuangan Dibakar Massa, Ketua PA 212 Sarankan Introspeksi dan Koreksi Diri
Baca: PA 212 dan FPI Gelar Aksi di Gedung DPR Siang Ini Protes RUU HIP
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.
“Tujuannya itu, bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila."
"Ketika masuk ke badan legislasi kemudian ke MPR, itu pun isinya masih penguatan BPIP," kata Obsatar, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, BPIP semestinya lahir bukan dari keputusan presiden melainkan Undang-undang.
Karena BPIP selama ini terbentuk dari Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018.