News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mewakili Presiden Jokowi, Mahfud Datang ke DPR Bahas RUU HIP, Serahkan 3 Dokumen

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama lima menteri lainnya berangkat menuju DPR RI terkait pembahasan RUU HIP, Kamis (16/7/2020).

Rancangan tersebut memang sebelumnya lebih dulu menyerap pandangan dari masyarakat.

Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Tito Karnavian

Baca: Kata Tito soal Perppu Pilkada Sah Jadi UU: Ini Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Tahapan Pilkada

"Ada dua lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini sudah ada," tuturnya.

"Isi Rancangan Undang-undang ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi pancasila," ujar Mahfud.

Pembahasan RUU HIP

Hingga saat ini pembahasan perubahan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tokoh senior purnawirawan yang diwakili Try Sutrisno menjalin pertemuan.

Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas terkait usulan perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.

Dalam pertemuan tersebut disekapati terkait urgensi RUU PIP sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan.

Meskipun RUU yang diusulkan DPR menuai kontroversi.

Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga (dok pribadi)

Baca: Bendera PDI Perjuangan Dibakar Massa, Ketua PA 212 Sarankan Introspeksi dan Koreksi Diri

Baca: PA 212 dan FPI Gelar Aksi di Gedung DPR Siang Ini Protes RUU HIP

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.

“Tujuannya itu, bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila."

"Ketika masuk ke badan legislasi kemudian ke MPR, itu pun isinya masih penguatan BPIP," kata Obsatar, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, BPIP semestinya lahir bukan dari keputusan presiden melainkan Undang-undang.

Karena BPIP selama ini terbentuk dari Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini