Dengan demikian, Obsatar mengatakan, ketika presiden berganti maka keberadaan BPIP tetap diakui.
Baca: Isu Prabowo Maju di Pilpres 2024, PA 212 Sebut Prabowo Sudah Selesai hingga Dinilai Sulit Menang
Baca: Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Selesai, 2024 Saatnya yang Muda Pimpin Negeri
Baca: Ahok Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon Tunjukkan Foto Ali Ngabalin saat Ikut Aksi 212
“BPIP akan tetap eksis menjadi sebuah lembaga kuat yang bertugas untuk menjaga ideologi negara. Ini sebenarnya isi awalnya,” ujarnya.
Pasalnya, jika payung hukum BPIP tidak didasarkan pada Undang-undang, pembinaan ideologi Pancasila akan tidak dapat berjalan berkesinambungan.
Obsatar menyebut, pihaknya juga memastikan adanya indikator keberhasilan BPIP mampu menjaga eksistensi Pancasila di Indonesia.
Hal itu dilakukan dalam upaya memperkuat BPIP melalui RUU PIP.
Ia menuturkan, keberhasilan BPIP tak dapat disamakan dengan lembaga lainnya yang bisa dinilai dari aspek fisik.
Baca: Mujahid 212 Tolak Ahok jadi Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Ini Alasannya
Baca: Dianggap Orang yang Bermasalah, Ahok Ditolak Mujahid 212 jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru
“Artinya, harus diketahui bahwa dia (BPIP) ukurannya jangka panjang," terang Obsatar.
"Harus bersepakat dulu, pembinaan Pancasila akan menghasilkan generasi yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan musyawarahnya yang tinggi di masa yang akan datang,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Yakob Arfin Tyas Sasongko)