News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mewakili Presiden Jokowi, Mahfud Datang ke DPR Bahas RUU HIP, Serahkan 3 Dokumen

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama lima menteri lainnya berangkat menuju DPR RI terkait pembahasan RUU HIP, Kamis (16/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama lima menteri lainnya berangkat menuju DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Dalam pantauan Tribunnews.com, keberangkatan Mahfud menuju DPR bersamaan dengan lima menteri lainnya, yakni Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sedangkan, satu menteri lain yang turut hadir adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca: Sempat Dibisikin Ajudan Prabowo Saat Nunggu di Kantor Mantan, Sandiaga Uno ke Menhan : Bobo Ah

Baca: Bakamla Lapor ke Mahfud soal Rencana Kunjungi Pulau Tak Tersentuh Penanganan Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Baca: Mahfud MD Akan Datangi DPR Besok Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah Soal RUU HIP

"Saya mewakili pemerintah membawa surat presiden hari ini," kata Mahfud.

"Saya Menko Polhukam ditemani oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara, Bapak Menteri Pertahanan."

"Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak MenPAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

Pemerintah mengeluarkan sikap resmi terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan oleh Mahfud MD dalam bentuk surat ke DPR.

Baca: Respons Mahfud Soal Tim Pemburu Koruptor: Sebaiknya Institusi yang Ada Saat Ini Terus Bekerja

Baca: Dirasa Belum Optimal, KPK Minta Mahfud MD Pikirkan Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor

Mahfud menyampaikan surat mewakili Presiden Jokowi terkait pembahasan RUU HIP.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan surat yang berisikan tiga dokumen diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani 

"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen," papar Mahfud.

"Satu, dokumen surat resmi dari presiden kepada ibu ketua DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dua dokumen lainnya khusus menjelaskan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Rancangan tersebut memang sebelumnya lebih dulu menyerap pandangan dari masyarakat.

Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Tito Karnavian

Baca: Kata Tito soal Perppu Pilkada Sah Jadi UU: Ini Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Tahapan Pilkada

"Ada dua lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini sudah ada," tuturnya.

"Isi Rancangan Undang-undang ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi pancasila," ujar Mahfud.

Pembahasan RUU HIP

Hingga saat ini pembahasan perubahan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tokoh senior purnawirawan yang diwakili Try Sutrisno menjalin pertemuan.

Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas terkait usulan perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.

Dalam pertemuan tersebut disekapati terkait urgensi RUU PIP sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan.

Meskipun RUU yang diusulkan DPR menuai kontroversi.

Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga (dok pribadi)

Baca: Bendera PDI Perjuangan Dibakar Massa, Ketua PA 212 Sarankan Introspeksi dan Koreksi Diri

Baca: PA 212 dan FPI Gelar Aksi di Gedung DPR Siang Ini Protes RUU HIP

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.

“Tujuannya itu, bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila."

"Ketika masuk ke badan legislasi kemudian ke MPR, itu pun isinya masih penguatan BPIP," kata Obsatar, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, BPIP semestinya lahir bukan dari keputusan presiden melainkan Undang-undang.

Karena BPIP selama ini terbentuk dari Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018.

Dengan demikian, Obsatar mengatakan, ketika presiden berganti maka keberadaan BPIP tetap diakui.

Baca: Isu Prabowo Maju di Pilpres 2024, PA 212 Sebut Prabowo Sudah Selesai hingga Dinilai Sulit Menang

Baca: Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Selesai, 2024 Saatnya yang Muda Pimpin Negeri

Baca: Ahok Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon Tunjukkan Foto Ali Ngabalin saat Ikut Aksi 212

“BPIP akan tetap eksis menjadi sebuah lembaga kuat yang bertugas untuk menjaga ideologi negara. Ini sebenarnya isi awalnya,” ujarnya.

Pasalnya, jika payung hukum BPIP tidak didasarkan pada Undang-undang, pembinaan ideologi Pancasila akan tidak dapat berjalan berkesinambungan.

Obsatar menyebut, pihaknya juga memastikan adanya indikator keberhasilan BPIP mampu menjaga eksistensi Pancasila di Indonesia.

Hal itu dilakukan dalam upaya memperkuat BPIP melalui RUU PIP.

Ia menuturkan, keberhasilan BPIP tak dapat disamakan dengan lembaga lainnya yang bisa dinilai dari aspek fisik.

Baca: Mujahid 212 Tolak Ahok jadi Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Baca: Dianggap Orang yang Bermasalah, Ahok Ditolak Mujahid 212 jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru

“Artinya, harus diketahui bahwa dia (BPIP) ukurannya jangka panjang," terang Obsatar.

"Harus bersepakat dulu, pembinaan Pancasila akan menghasilkan generasi yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan musyawarahnya yang tinggi di masa yang akan datang,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Yakob Arfin Tyas Sasongko)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini