News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Badan Restorasi Gambut Pasrah Jika Lembaganya Dibubarkan Jokowi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan verifikasi atas dugaan adanya sumur bor fiktif pada proyek restorasi gambut di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Restorasi Gambut ( BRG) menjadi salah satu lembaga yang disebut bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo. Rencana pembubaran BRG diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan, meski lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 itu memiliki kinerja yang cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsinya yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko.

Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Dilansir dari situs resmi BRG, sejak dibentuk pada 2016 hingga 2020, kebutuhan pendanaan pelaksanaan program restorasi gambut yang dilaksanakan BRG sebesar Rp 10,93 triliun.

Pendanaan itu diperuntukkan bagi program koordinasi dan fasilitasi restorasi ekosistem gambut di tujuh provinsi mencapai Rp 10,59 triliun.

Aktivitas verifikasi atas dugaan adanya sumur bor fiktif pada proyek restorasi gambut di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. (HANDOUT)

Selain itu, kebutuhan belanja aparatur selama tahun 2016-2020 diproyeksikan sebesar Rp 298 miliar.

Besaran hak keuangan yang diterima kepala, sekretaris badan, deputi, kelompok kerja, dan kelompok ahli diatur berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:

- Kepala sebesar Rp 39.375.000
- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000
- Deputi sebesar Rp 30.345.000
- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000.

Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini