Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun, Novel: Itu Mengejek dan Mencederai Rasa Keadilan
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Rahmat bersama rekannya Ronny Bugis terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Basweda.
Jaksa menyebut kedua terdakwa ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
Baca: LIVE Sidang Putusan Kasus Novel Baswedan, Nasib 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.