News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

POPULER- Jokowi Keluarkan Sikap soal RUU HIP: TAP MPRS soal Komunis Final, Tolak Ekasila dan Trisila

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 28 Mei 2020

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap resmi Pemerintah terkait RUU HIP itu akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke DPR, Kamis (16/7/2020) besok.

Mahfud menyatakan Presiden Jokowi selaku pemerintah telah menyatakan dua sikap terkait RUU HIP.

"Pemerintah besok akan menyampaikannya (sikap resmi pemerintah,-Red) secara resmi secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan menyampaikannya ke situ, mewakili presiden," kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020) sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2020) soal sikap pemerintah atas RUU HIP (Youtube KompasTV)

Dalam sikap pemerintah itu, lanjut Mahfud, ada dua hal mendasar yang disampaikan pemerintah. 

Pertama, soal prosedur pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta agar DPR mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyaraat.

Kedua, soal substansi RUU HIP, pemerintah menegaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Bahwa TAP MPRS (Nomor XXV/MPRS/1966) final dan Pancasila yang sah resmi itu adalah Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang bunyinya tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah," jelas Mahfud.

Baca: Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi

Di luar hal itu, Mahfud menegaskan, pemerintah siap berdiskusi dengan DPR. 

"Itu (Pancasila,-Red) tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas juga tidak bisa ditambah. Itu posisi pemerintah. Soal-soal lain bisa didiskusikan, yang di luar itu," terang dia. 

Dengan adanya sikap itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah setuju dengan dua hal yang ditolak masyarakat.

Yakni soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan persoalan eka sila dan tri sila.

"Pemerintah tidak setuju dalam dua hal yang diprotes. Kan dua yang diprotes satu soal TAP MPRS, kedua soal Tri Sila dan Eka Sila. Nah kita jawab itu. kita sependapat dengan masyarakat," beber dia. 

Setelah pemerintah menyampaikan surat resmi ke DPR pada Kamis besok, lanjut Mahfud, proses selanjutnya ada di DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini