TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.
Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.
Dirinya merasa keadilannya terusik.
Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.
• Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang
• Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.
Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.
"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.