News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Semua Pihak Diharapkan Hormati Vonis Hakim Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Terkait putusan tersebut, Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita berharap semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca: Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai

"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan oleh kepentingan lain.

"Kalau hakim memutuskan tidak bisa dibilang hakim tidak adil, kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," tegasnya.

Bukan hanya dalam kasus ini, lanjut Romli, namanya masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.

"Kalau nggak puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.

"Bawa buktinya, laporkan. Kalau nggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.

Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Tim JPU soal Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.

"Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Soal Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Prof Romli: Hormati Putusan Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini