TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
Terkait putusan tersebut, Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita berharap semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.
Baca: Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan oleh kepentingan lain.
"Kalau hakim memutuskan tidak bisa dibilang hakim tidak adil, kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," tegasnya.
Bukan hanya dalam kasus ini, lanjut Romli, namanya masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.
"Kalau nggak puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.
"Bawa buktinya, laporkan. Kalau nggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Tim JPU soal Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.
"Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Soal Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Prof Romli: Hormati Putusan Hakim