TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri pemimpin kelompok teroris Maute, Omar Khayam Maute yang bernama Minhati Madrais (MM) dibebaskan pada tanggal 26 Juni 2020.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha mengatakan pengadilan Filipina membebaskan MM karena kurangnya bukti.
“Bukti tidak cukup untuk menuduh yang bersangkutan,” ujar Judha dalam konferensi pers Jumat, (17/7/2020).
Diketahui MM ditangkap pada 5 November 2017 di Tubod Iligan City, Filipina. Setelah suaminya yang merupakan komando pasukan kelompok Maute, Omar Khayam Maute, lebih dulu tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi.
Baca: Filipina Bersiap Hadapi Ledakan Kelahiran Bayi Tahun Depan karena Lockdown Virus Corona
Saat itu, MM didakwa melanggar ketentuan Republik, 9516 dimana proses pengadilannya telah dimulai pada tanggal 20 Maret 2018.
MM didakwa memiliki bahan peledak. Judha mengatakan selama proses pengadilan MM telah didampingi oleh pengacara.
Namun, pada tanggal 26 juni 2020 hakim memutuskan untuk membebaskan mm karena kurangnya bukti, serta surat penangkapan dibatalkan hakim karena identitas yang tidak sesuai.
“Saat ini Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Lembaga terkait dibawah koordinasi Kemenko Polhukam sedang membahas kebijakan terkait,” ujar Direktur PWNI.
Judha mengatakan dengan pembebasan MM tersebut, Kemlu RI termasuk KBRI di Manila dan KJRI di Davao, juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.