News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam Sejak 3 Juli 2020

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Intelijen Negara (BIN).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini