Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelesaikan enam kasus korupsi.
Bantuan ini diberikan KPK saat menggelar koordinasi dan supervisi bersama Polda dan Kejati Aceh pada 13 Juli 2020 hingga 18 Juli 2020.
"Pada 13 Juli sampai 18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).
Ali menguraikan, terdapat empat kasus korupsi yang ditangani Polda Aceh yang penanganannya dibantu KPK, yakni dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017.
Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020.
Baca: KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Baca: Tim Jibom Brimob Polda Aceh Diturunkan Sisir Rumah Anggota DPRK Aceh Barat yang Dilempar Granat
Kemudian dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues yang bersumber dana APBD 2003 sampai dengan 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.
Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp1.648.389.000 yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan CV Cahaya Artha Mulia dan dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh. Kasus tersebut mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.
Terakhir, kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp2.425.250.000 dari APBA.
"Yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016," tutur Ali.
Sementara, terdapat dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, yakni kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi pasar tradisional yang dibiayai dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.620.000.000 dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II tahun anggaran 2016 yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 dengan anggaran sebesar Rp633.975.000. Kasus yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018 ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II.
"Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam proses persidangan," ujarnya.
Selain membantu Polda dan Kejati Aceh, dalam koordinasi dan supervisi itu, KPK juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pada 2020 ini, kata Ali, terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN, yaitu, audit PKKN atas dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.
Kemudian audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019.
Selain itu, audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tidak Dimasukkan ke Dalam Rekening Kas Gampong dari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.
"Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi," ujar Ali.