TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes seleksi UTBK-SBMPTN 2020 tahap yang kedua dimulai, hari ini 20 Juli 2020.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa persyaratan kesehatan dan aturan yang harus dipatuhi oleh peserta.
Persyaratan tersebut tertulis dalam Surat Edaran yang diterbitkan Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dilaksanakan selama masa pandemi.
Maka LTMPT menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Peryaratan kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II
1. Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19 yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat Celcius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif dan hasil swab test negatif.
2. Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
3. Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada point 1, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN Ikut Tes UTBK SBMPTN 2020.
4. Pada pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta yang merasa kurang sehat DIANJURKAN untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil 'Reaktif' masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 22 Juli 2020.
Kegiatan UTBK-SBMPTN periode tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Ketua LTMPT, Moh Nasih menyebutkan, menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.
Sesuai dengan siaran pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020, maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.
Baca: 32 Perguruan Tinggi Gelar UTBK-SBMPTN Gelombang Kedua Mulai Hari Ini
Baca: Syarat Kesehatan Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dan Aturan Pelaksanaannya Selama Pandemi
Berikut protokol kesehatan UTBK 2020 di masa Pandemi Covid-19: