News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Loh Perbandingan Tunjangan Guru Non PNS dengan PNS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Profesi sebagai tenaga pengajaar atau guru saat ini sudah menjadi salah satu perkerjaan idaman.

Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan.

Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.

Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Baca: Dana BOS Dapat Digunakan untuk Membayar Gaji Guru Bukan ASN

Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?

TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Baca: Kemendikbud Janji Benahi Gaji Guru Demi Mendukung Perubahan Sistem UN Jadi Asesmen

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini