Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Presiden menerima satu bundel LHP LKPP dari Ketua BPK RI Agung Firman Saputra.
Sebelum menerima laporan, Presiden terlebih dahulu mendengarkan pemaparan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat.
Baca: BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019
Setelah itu, Presiden memberikan sambutan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya Presiden mengatakan bahwa komitmen pemerintah pusat sama dengan BPK dalam mengelola keuangan.
Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan
Komitmen tersebut yakni menggunakan uang rakyat dalam APBN secara bertanggungjawab.
"Komitmen kita, bapak ibu pimpinan dan anggota BPK, dan pemerintah adalah sama, sama. Pertama setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan, dikelola sebaik baiknya, sebesar besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat," kata Presiden.
Presiden bersyukur LHP LKPP pada tahun 2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat tersebut disandang pemerintah selama empat tahun berturut-turut dari 2016-2019.
"Alhamdulillah selama empat tahun berturut turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP, Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, jumlah entitas yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di 2019," katanya.
Pantauan Tribunnews, protokol kesehatan diterapkan dalam penyerahan LHP LKPP tersebut.
Kursi Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua BPK Agung Firman Saputra di podium depan dibuat berjarak.
Begitu juga kursi para menteri dan kepala lembaga non Kementerian.
Presiden dan wakil presiden, dan peserta yang mengenakan batik lengan panjang juga mengenakan masker dalam acara tersebut.
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Saputra dalam laporannya.
Agung mengatakan LKPP mengkonsolidasi laporan keuangan 87 LKKL (laporan keuangan kementerian lembaga) dan 1 LKBUN (laporan keuangan bendahara umum negara). Berdasarkan Laporan Keuangan 88 lembaga tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, serta Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
"Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL," katanya.
Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan
Menurut Agung, LKPP 2019 menyajikan secara wajar material posisi keuangan, realisasi anggaran operasional, serta perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 sesuai standar akuntansi Pemerintahan.
Baca: BPKP dan BPK Lakukan Pengawasan Bersama di Penggunaan Anggaran Covid-19
"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Agung mengatakan, audit LKPP 2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, diantaranya yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.