News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PUPR Dukung Mitigasi Covid-19, Mantapkan Jalur Selatan Jawa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menyalurkan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) untuk mendukung mitigasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19.

Di bidang jalan dan jembatan, pada tahun 2020 dilaksanakan PKT berupa pemeliharaan rutin jalan di 501 lokasi dengan anggaran Rp 738 miliar dan pemeliharaan jembatan di 311 lokasi dengan anggaran Rp 162 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana.

Baca: Lewat Komite Kebijakan, Jokowi Ingin Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jalan Beriringan

"Tujuannya adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat dengan mendistribusikan dana hingga ke desa-desa atau pelosok," ujarnya, Senin (20/7/2020).

Basuki menjelaskan, satu diantara program PKT di bidang jalan dan jembatan dilaksanakan di Ruas Jalan Nagreg-Rajapolah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari KM 43,2 hingga KM 92,2.

Adapun pekerjaan preservasi Jalan Nagreg-Rajapolah yang dilaksanakan melalui skema padat karya berupa pengecatan kereb pada trotoar atau median.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana Hong Arta Dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Selain itu, pembersihan patok, pembersihan rambu, pengendalian tanaman atau rumput, pembersihan drainase jembatan, serta pengecatan pada jembatan dengan waktu pelaksanaan 365 hari kalender sejak mulai kontrak 19 Maret 2020.

"Pelaksanaan pekerjaannya tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta menggunakan produksi dalam negeri," kata Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini