News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra di DPR, Ini Saran Politikus Gerindra

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polemik pembahasan rapat terkait kasus Djoko Tjandra diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III.

"Kami berharap agar polemik soal rencana rapat Komisi III dengan mitra penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Habiburokhman menuturkan pendapat Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri maupun Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sama-sama memiliki kehendak yang baik.

Baca: Fakta Sapardi Djoko Damono Meninggal Dunia: Idap Infeksi Paru-Paru, Pelayat Dilarang ke Pemakaman

Selain itu, kedua pendapat baik dari Herman dan Azis juga sama-sama didasari aturan hukum yang kuat.

Habiburokhman mengatakan pendapat Azis dalam hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR Tentang Tata Tertib Masa Reses.

"Apa yang disampaikan Pak Azis bahwa disaat reses anggota dewan tidak bisa mengadakan rapat pengawasan tentu benar. Rujukannya Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR Tentang Tata Tertib Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," jelasnya.

Namun, pendapat Heri pun disebut Habiburokhman tak salah. Apalagi pendapatnya merujuk pada Pasal 53 ayat (3) Peraturan DPR Tentang Tata Tertib Masa Reses.

"Di sisi lain Pak Herman Heri juga argumentatif, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (3) peraturan yang sama bahwa apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan," imbuhnya.

Oleh karenanya, politikus Gerindra tersebut merasa masalah ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Dengan begitu, DPR dapat mengawal kasus Djoko Tjandra secara maksimal.

"Kami percaya kalau komunikasi berjalan dengan baik, maka fungsi DPR sebagai lembaga pengawas untuk mengawal kasus Djoko Tjandra bisa maksimal. Sementara itu aktivitas reses anggota Dewan di Dapil juga tidak akan terbaikan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini