Namun, kondisi Djoko yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra.
Andi mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra selaku pemohon principal hadir ke
persidangan.
"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan
kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan
Ismawanta menyebut pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir
dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra sebelumnya divonis dua tahun penjara usai Kejagung mengajukan PK ke
Mahkamah Agung pada 2009 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp15 juta dan kewajiban
mengganti kerugian negara Rp546,5 miliar.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut
Namun, direktur PT Era Giat Prima itu berhasil kabur sebelum dirinya dieksekusi. Beberapa pihak menyebut pria yang menyandang sebutan "Joker" itu menetap di Papua Nugini.
Belasan tahun buron, Djoko Tjandra berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Ia
sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan hingga mendaftarkan Peninjauan
Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Djoko Tjandra lantas melakukan perjalanan ke Pontianak. Terungkap perjalanannya bisa mulus karena bantuan jenderal polisi. Ia mendapat surat jalan. Djoko Tjandra dikabarkan sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) menilai Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) mesti menyetop proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan
Djoko Tjandra karena tak memenuhi sejumlah prosedur hukum.
"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
Hal itu dikatakannya terkait pengajuan Amicus Curae atas proses persidangan PK yang
diajukan Djoko Tjandra di PN Jaksel.
Amicus Curiae ialah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dalam keterangannya, Boyamin berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh Djoko tidak dapat diterima. Ia menjelaskan sejumlah alasan PK Djoko tidak memenuhi syarat
kedudukan hukum.