"Berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan
Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya," kata dia.
"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'Terpidana'," lanjut dia.
Sebab, katanya, pertama, Djoko belum pernah dieksekusi untuk menjalani hukuman
penjara selama dua tahun sebagaimana putusan MA pada 2009.
"Dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil," kata Boyamin.
Kedua, Djoko disebut tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin imigrasi yang
mengartikan bahwa Djoko tidak pernah berada di Indonesia.
"Secara hukum (de jure) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum JST dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009," tuturnya.
"Orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan
Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah
dianggap tidak pernah ada di Indonesia ("Hantu Blau") dan proses pendaftarannya
haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," cetus Boyamin.(tribunnetwork/gle/dod)