TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Pimpin Satgas Pemulihan Ekonomi dan Corona, Ini Tugasnya
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina
Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya