News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluar Masuk Jakarta Masa Covid Tak Pakai SIKM, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pramugari Lion Air melakukan standar protokol kesehatan kepada seorang penumpang sebelum menaiki pesawat. Ada syarat baru yang wajib dipenuhi penumpang bila ingin masuk ataupun keluar ke dan dari Jakarta lewat pesawat.

TRIBUNJUALBELI.COM - Keluar masuk Jakarta lewat jalur udara sudah tak pakai SIKM, ada syarat baru yang harus dipenuhi penumpang pesawat.

Saat ini di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, hal ini diinformasikan langsung oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Berdasar rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta.

Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Keluar Masuk Jakarta Masa Covid Tak Pakai SIKM, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat | Kompas.com

"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.

Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

BACA JUGA:

Razia Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Jika Ada Pengendara Tidak Pakai Masker?

Catat, Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pintu Masuk Hotel Bagi Pengelola, Tamu dan Karyawan

Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

KE HALAMAN 2 --->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini