TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung.
Tindakan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menghukum Agung dengan pidana 7 tahun penjara.
"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Agung diputus bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca: Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Polri dan KPK agar Bentuk Penyelidikan Gabungan
Hakim menghukum Agung dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam kasus yang sama, Jaksa KPK juga melakukan eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung.
Ia harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terpidana Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ali.
Pada hari yang sama, tutur Ali, Jaksa juga melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin ke Lapas Klas IA Bandar Lampung.
Syahbuddin harus menjalani masa tahanan selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.