TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menggelar pemeriksaan terhadap pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Pemeriksaan telah berlangsung sejak pagi tadi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Maria Lumowa kini telah ditemani oleh pengacaranya yang baru dirinya tunjuk pada Minggu (19/7/2020) kemarin.
"Pukul 10.30 WIB penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Ahmad mengatakan pengacara yang ditunjuk oleh Maria Lumowa berasal dari Alexander Weenas dan Partners.
Dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Baca: Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Lumowa Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Besok
"Sampai saat ini terdapat 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 orang saksi dan 1 saksi ahli tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.