TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair pada bulan Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020
Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya
Namun, meski demikian, Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Eselon 1 dan Eselon 2.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.co.id.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Halaman Selanjutnya ----------->