TRIBUNNEWS.COM – Usai menunggu dalam penantian panjang, akhirnya nasib gaji ke-13 mulai ada kejelasan.
Dikabarkan, gaji ke-13 PNS ini akan cair pada Agustus mendatang.
Menurut laporan, negara sudah memberikan anggaran dana sebesar Rp 28,5 Triliun untuk gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Rinciannya yakni sebesar Rp 14,6 Triliun berasal dari APBN, dengan detail gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 Tiriliun, serta Rp 7.86 triliun untuk pensiun.
Baca: Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Agustus 2020, tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya
Sedangkan dari APBD sebesar Rp13,86 triliun.
Berikut regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13: