Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
Argo mengatakan kepolisian menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang dinyatakan telah terbukti bersalah nantinya. Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes. Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Baca: SIKM Dihapus, Pengguna Transportasi Bus di Jakarta Belum Kunjung Naik
Baca: DPP Organda, MTI dan ALFI Setuju Penghapusan SIKM
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut. Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari propam. Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam. Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik. Nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.