Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia, menyayangkan praktik jurnalisme yang melangar kode etik jurnalistik.
Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia, Yohanes Harry Douglas, menyampaikan pada Rabu (3/6) bahwa selama ini pihaknya selalu mendukung terciptanya karya jurnalistik yang edukatif bagi publik khususnya seputar layanan navigasi penerbangan di Indonesia.
"Kami menyesalkan pemberitaan tersebut. Pada saat berita tersebut ditulis, proses tender masih sedang berlangsung. Apalagi kami ketahui kemudian bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik," ungkap Yohanes.
Berita yang dimaksud Yohanes terkait dengan tender jaringan komunikasi penerbangan nasional (jarkompenas) tertanggal 25 Februari 2020.
Baca: Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan
Yohanes menambahkan bahwa AirNav Indonesia sangat terbuka dengan seluruh tender yang berjalan di dalam perusahaan.
Proses tender tersebut dipantau dan diawasi oleh auditor bahkan proses pengawasan oleh auditor tersebut akan tetap berlanjut, meski proyek telah selesai.
"Kami berharap pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik tidak kembali terulang pada masa mendatang," katanya.