News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukurannya.

- Menaikan dan menurunkan bendera pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan dengan khidmat.

- Saat menaikan dan menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.

- Pada saat pengibaran bendera setengah tiang, bendera wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu.

Bendera dihentikan sebentar saat telah berada di ujung, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Hal ini juga berlaku saat penurunan bendera setengah tiang.

Bendera wajib dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung, hentikan sebentar, kemudian diturunkan secara perlahan.

- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

- Penaikan dan penurunan dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

- Bendera Negara dikibarkan dan ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini