News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang tanggal 17 Agustus seluruh warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya sekedar untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia, namun juga sebagai penghormatan kepada pahlawan-pahlawan yang gugur dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut dijelaskan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan untuk menghormati almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Bendera Palestina Berkibar di Tengah Demo Skandal Korupsi Perdana Menteri Israel

Baca: Warga Israel Bakar Bendera Turki Buntut Keputusan Erdogan Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid

Warna merah yang dimaksud adalah warna merah jernih, secara digital mempunya kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0.

Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Untuk selain keperluan di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Saat ini bendera tersebut disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Selain itu, pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.

Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari.

Keadaan tertentu termasuk peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Bendera Merah putih wajib dikibarkan di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerintah akan memberikan Bendera Negara kepada warga negara yang tidak mampu.

Selain tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap hari di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.

Selain itu juga di gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri.

Selanjutnya di Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan taman makam pahlawan nasional.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukurannya.

- Menaikan dan menurunkan bendera pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan dengan khidmat.

- Saat menaikan dan menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.

- Pada saat pengibaran bendera setengah tiang, bendera wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu.

Bendera dihentikan sebentar saat telah berada di ujung, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Hal ini juga berlaku saat penurunan bendera setengah tiang.

Bendera wajib dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung, hentikan sebentar, kemudian diturunkan secara perlahan.

- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

- Penaikan dan penurunan dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

- Bendera Negara dikibarkan dan ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini