News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evi Novida Ginting Menang Gugatan

BREAKING NEWS: Evi Novida Ginting Menangkan Gugatan Soal Pemecatan Sebagai Komisioner KPU RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Novida Ginting Manik.

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca: Sedang Berperkara di PTUN, Perludem Minta Presiden Tidak Segera PAW Eks Komisioner KPU Evi Novida

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini