Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan buronan Harun Masiku tak bisa lagi dicegah ke luar negeri pada tahun depan.
Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pencarian tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, itu.
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO [Harun Masiku]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Caranya, kata Ali, adalah KPK telah berkoordinasi dengan tiga lembaga untuk menemukan mantan caleg PDIP itu.
Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri
"Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri tahun depan.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
Arvin menjelaskan, sesuai peraturan UU yang berlaku terkait pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
Baca: ICW Ragukan Komitmen Ketua KPK Firli Bahuri Cokok Harun Masiku
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," Arvin menerangkan.
Diketahui KPK baru saja memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Ali, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, Harun dicegah ke luar negeri
terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.