Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' saat digelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada bulan Mei lalu.
Baca: Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Kini Telah Menghirup Udara Bebas
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim, Yuzaida, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Selain itu, Yuzaida juga memerintahkan terdakwa dibebaskan. Yusaida memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Yuzaida.
Baca tanpa iklan