TRIBUNNEWS.COM - Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah yaitu sehari sebelum hari raya Idul Adha.
Pada tanggal tersebut orang-orang yang sedang berhaji melakukan kegiatan wukuf di Arafah.
Dan untuk kaum muslimin yang tidak sedang berhaji maka disunnahkan untuk puasa Arafah pada hari itu.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menjelaskan tentang puasa Arafah ini :
“Di antara puasa yang dianjurkan adalah puasa hari Arafah, yaitu berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Namun puasa ini hanya khusus dilakukan oleh selain jamaah haji saja, sedangkan untuk para jamaah haji maka para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.”
HUKUM
Hukum dari puasa Arafah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi kaum muslimin yang sedang tidak menjalankan ibadah haji.