News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Polri Usut Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra | Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak berita populer nasional Tribunnews hari ini, Kamis (23/7/2020). Kasus Djoko Tjandra hingga peringatan dini BMKG.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional dalam kanal Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Polri saat ini tengah mengusut surat jalan dan bebas Covid-19 yang diterbitkan untuk buron kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sementara itu, Achmad Yurianto akan fokus menjadi Dirjen di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan.

Pasalnya, Gugus Tugas Covid-19 dimana Yuri dipercaya sebagai jubir, kini dibubarkan.

Untuk Kamis (23/7/2020), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini cuaca ekstrem bagi sejumlah wilayah.

Baca: Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus oleh Interpol di Perancis

Baca: Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang bisa Anda simak:

1. Polri siapkan pasal berlapis

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terkait penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Argo mengatakan kepolisian telah menyiapkan ancaman pasal berlapis bagi pihak yang terbukti terlibat dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Baca selengkapnya di sini >>>

2. Gugus Tugas Covid-19 dibubarkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020). (BNPB)

Achmad Yurianto kini tak lagi menjadi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Baca: Prof Wiku Tak Umumkan Jumlah Kasus Covid-19, Ada yang Tenang, Tak Merasa Diteror

Baca: Reisa Broto Asmoro Pamit dari Tim Gugus Tugas Covid-19, Ungkap akan Rindu Sosok Achmad Yurianto

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski Satgas Covid-19 masih berada di bawah pimpinan Kepala BNPB Doni Mondardo, posisi jubir kini tak lagi diemban Yuri.

Pergantian posisi jubir inipun dibenarkan oleh Yuri sendiri.

Baca selengkapnya di sini >>>

3. TNI, Polri, dan anggota BIN jangan terpancing

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). (Capture YouTube Tempodotco)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta agar Satuan Tugas TNI, Polri, dan BIN yang bertugas di Papua agar tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahfud juga mengimbau kepada pasukan untuk mengedepankan pendekatan hukum.

Serta tidak terpancing dengan berbagai provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak agar TNI dan Polri melakukan tindakan yang berlebihan dalam menjalankan tugas di Papua.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika kunjungan kerja di Timika Papua dan mengadakan pertemuan serta berdialog dengan Satuan Tugas (Satgas) TNI, Polri, dan BIN di Papua pada Rabu (22/7/2020).

Baca selengkapnya di sini >>>

Baca: Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

4. Bacaan niat puasa sunah jelang Idul Adha 2020

Idul Adha (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk berpuasa sunah di bulan-bulan mulia.

Satu diantaranya adalah puasa sunah di bulan Dzulhijah.

Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz Muhammad Syukron Maksum, ada rahasia dibalik anjuran beliau tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Berpuasalah bulan-bulan mulia yaitu Rajab, Zulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram."

Menurut Rasulullah, bulan Dzulhijjah utamanya 10 hari pertama, merupakan momentum penting untuk melakukan amal saleh.

Ia mengatakan pahalanya sebanding dengan mati syahid dalam rangka jihad fi sabilillah.

Baca selengkapnya di sini >>>

5. Peringatan dini cuaca ekstrem

Cuaca Ekstrem (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini di sejumlah provinsi di Indonesia untuk Kamis (23/7/2020).

Baca: BMKG Prakiraan Cuaca di 33 Kota, Kamis 23 Juli 2020: Waspada 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Peringatan dini tersebut disampaikan pada situs resmi BMKG, bmkg.go.id.

Pada Kamis, 24 provinsi mendapatkan peringatan dini.

13 provinsi berpotensi hujan petir dan angin kencang.

Sementara itu, wilayah lainnya berpotensi hujan petir, hujan sedang-lebat, angin kencang, gelombang tinggi, dan kebakaran lahan.

Baca selengkapnya di sini >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini