TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
Sehari setelah keputusan DPRD, wartawan surya.co.id berkesempatan wawancara dengan Bupati Faida di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (23/7/2020) malam usai pengajian malam Jumat Manis.
Berikut wawancara eksklusif surya.co.id dengan Bupati Faida:
Surya : Bagaimana tanggapan atas pemakaian Hak Menyatakan Pendapat dan keputusan politik pemakzulan anda dari jabatan bupati Jember?
Bupati Faida : Kami mempersilakan dewan menggunakan hak-haknya, karena itu juga diatur di undang-undang. Juga saya menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan.
Bagi saya apa yang dituduhkan semua oleh dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan dimediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah di Provinsi Jatim.
Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) bersama jajarannya, yang difasilitasi oleh Pak Nyalla Mattaliti (Ketua DPD RI), dan Prof Silvy selama tujuh jam 20 menit. Semuanya dikasih kesempatan paparan. Sudah clear. Bahwa APBD (tahun 2020) sah menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi
Soal KSOTK juga sudah clear dari awal tahun 2020, juga sudah di-SK-kan. Sudah ada berita acara yang ditandatangani semua pihak, tanpa paksaan. Saat ini masih berjalan.
Ketika masih berjalan, dewan memakai haknya ya kita mengikuti mekanisme selanjutnya. Jika nanti dilanjutkan ke MA, ya kami mengikuti mekanisme itu, kami menghormati.
Surya : Ini pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan dan pemerintahan Jember ada pemakzulan, anda akan tercatat dalam sejarah ini.
Bupati Faida : Saya kira itu satu pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, edukasi baik buat pemerintahan. Tidak masalah. Saya menyadari, apalagi saya ini incumben yang akan maju melalui jalur independen.
Beberapa hari lalu, KPU (Jember) memutuskan saya memenuhi syarat minimal dari 121 ribu lebih, dan yang memenuhi syarat 146 ribu lebih sekian.
Ketika lolos memakai jalur ini, mengesankan saya anti politik. Tidak demikian. Independen itu satu jalan hidup, takdir yang dipilihkan oleh Allah.
Takdir terbaik yang dipilihkan sebagai jalur berjuang di Kabupaten Jember. Jadi tidak memutus jalur komunikasi dengan partai politik.
Surya : Kembali ke HMP, bagi anda itu cacat prosedur, kenapa?
Bupati Faida : Saya pelajari di UU jelas, tahapan di menyatakan pendapat, harus ada dokumen yang akan dibahas disampaikan kepada bupati. Tidak disampaikan. Kesengajaan itu menghambat bupati untuk menyampaikan sebaik-baiknya, juga merespon hal yang disampaikan.
Baca: Bupati Jember, Faida yang Dimakzulkan DPRD, Punya Total Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar
Surya : Jika sampai ke MA, langkah anda?
Bupati Faida : Kami mengikuti prosedur, kami lihat apakah dewan jadi atau tidak. Melihat itu. Soal pendampingan hukum, ya tentunya melihat nanti seperti apa.
Surya : Bagaimana dengan pemerintahan saat ini seusai keputusan politik pemakzulan?
Bupati Faida: Masih berjalan seperti biasanya. Tidak semudah itu menurunkan bupati. Bupati dapat amanat dari rakyat. Jadi saya menjalankan tugas itu.
Apalagi saat ini, saya fokus pada tanggung jawab penanganan Covid-19, karena saya ketua gugus tugas.
Surya : Lalu, bagaimana kondisi ibu saat ini usai keputusan politik pemakzulan itu?
Bupati Faida : Saya baik-baik saja. Saya tahu apa yang saya lakukan. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sangat kooperatif.
Saya tidak hadir (di rapat paripurna) secara fisik, bukan karena keberatan hadir. Saat ini situasi Covid, jadi bisa hadir secara daring, seperti paripurna di tempat lain. Juga untuk menghindari bentrok massa yang pro dan tidak terhadap Hak Menyatakan Pendapat.
Karenanya semuanya rakyat Jember, dijaga keselamatannya. Jadi tidak benar, saya tidak mau hadir, karena bisa mengikuti secara daring.
Surya : Bagaimana sikap keluarga ketika mendengar berita pemakzulan?
Bupati Faida : Keluarga saya sangat adaptasi dengan ranah politik. Ibu saya yakin kepada anaknya, memberikan dukungan sepenuhnya, sangat tawakal. Ibu, suami, anak meridhoi saya. Tidak resah. Kami baik-baik saja, kami menyadari ini.
Baca: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan
Terimakasih kepada Para Pendukung
Bupati Jember Faida mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya yang telah menahan diri.
Menahan diri yang dimaksudnya adalah, dengan tidak hadir di DPRD Jember ketika anggota dewan menggelar rapat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan pemakzulan dirinya secara politik dari jabatan bupati.
"Saya ucapkan terimakasih karena pendukung saya dan Kiai Muqit (Wabup Jember) bisa menahan diri tidak hadir. Tidak ikut berkerumun di sekitar DPRD ketika ada paripurna Hak Menyatakan Pendapat," ujar Bupati Faida ketika berpidato di Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.
Dia menyebutkan dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna karena saat ini masa pandemi.
Sementara rapat melalui video conference juga dianggap sah. Karenanya, dia meminta supaya hadir secara virtual.
"Mengingat situasi pandemi, rapat virtual itu sah. Kalau saya hadir langsung, kemudian banyak orang yang ikut. Akan tambah banyak orang berkerumun dan itu sangat rentan di masa pandemi Covid ini," ujarnya.
Belum lagi, potensi bentrok bisa terjadi jika warga yang pro dan kontra HMP bertemu. Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih para pendukungnya menahan diri dan tidak hadir di dewan.
"Tidak apa-apa dewan menyatakan pendapat. Itu dipersilakan diatur sesuai UU. Nanti itu akan disampaikan untuk diuji di MA. Nanti di sana diuji benar dan tidaknya," tegasnya.
Dia meminta kepada pendukungnya dan warga Jember untuk tetap bersabar.
"Baik yang pro maupun yang kontra. Bagaimanapun kita semua bersaudara, warga Jember," lanjutnya.
Alasan Pemakzulan
Sebelumnya, DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.
Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember: 'Tidak Semudah itu Menurunkan Bupati'