TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengambil alih pemeriksaan kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengambilalihan kasus buronan cessie Bank Bali ini dilakukan setelah munculnya video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang meloby Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusumengatakan, Kejati DKI Jakarta langsung bergerak cepat yaitu pada tanggal 16 Juli 2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, hal ini dilakukan karena Anita Kolopaking adalah Pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra yang masih menjadi buronan kasus korupsi.
Baca: Eks Wakapolri Sebut Kasus Djoko Tjandra Adalah Persoalan Mental di Tubuh Birokrasi Penegak Hukum
Hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa eksekutor, padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi Pengacaranya tersebut.
"Muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga Pengacara Anita Kolopaking dengan seorang Jaksa perempuan yang bernama Pinangki yang dalam berita tersebut disebut sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Agung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan Jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020," urai Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).
Baca: Soal Dugaan Aliran Dana dari Djoko Tjandra, Polri Janji Bakal Gelar Penyidikan Secara Transparan
Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yg diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Disebutkan, Jaksa Agung ST. Burhannudin, SH. MH. dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," demikian tandas Hari.
Baca: KPK Bakal Telisik Adanya Dugaan Suap atau Gratifikasi Dalam Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Polisi akan Transparan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan buronan korupsi Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.
"Nanti pasti berkembang terus. Prinsipnya begini, penyidikan yang dilakukan oleh bareskrim polri dilakukan secara transparan dan akuntabel ya.
Jadi apapun yang dilakukan kami akan samapaikan, tentunya melalui tahapan-tahapan ya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan saat ini kepolisian masih fokus terhadap keterlibatan sejumlah personel polri dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 tersebut.
Baca: Ditanya Najwa soal Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Sempat Terdiam
Termasuk mencari seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan.
Tahapan demi tahapan dalam kasus ini akan kami sampaikan secara bertahap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.
Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. (Tribunnews.com/Igman)