Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.
Berdasarkan protokol Covid-19, karyawan yang positif corona diminta tidak masuk kerja dan wajib mengisolasi mandiri selama 14 hari.
Selama masa isolasi, perusahaan juga tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan.
Baca: Sohibul: Pertemuan PKS dan Demokrat Bahas Penyelesaian Covid-19
"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Bagi perkantoran yang ditemui kasus positif juga diminta meliburkan kegiatan kantor selama 3 hari.
Waktu tersebut dibutuhkan untuk sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Baca: Sekjen PDIP: Kami Berharap Achmad Purnomo Memiliki Spirit Mengalahkan Covid-19
"Hari ke empat baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selama 14 hari," katanya.
Sementara karyawan yang berada dalam satu gedung dengan pasien positif diminta menjalani rapid test, untuk mendeteksi kemungkinan sebaran virus tersebut.
"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui," kata Andri.
Dalam 23 Hari di Bulan Juli Ini 6.051 Warga DKI Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selama 23 hari di bulan Juli 2020 atau pada masa PSBB transisi, total 6.051 warga DKI Jakarta terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut melonjak dibanding periode yang sama pada Juni 2020.
Hal tersebut diungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun resmi Instagramnya @aniesbaswedan.
Ia menjelaskan melonjaknya angka positif Covid-19 bukan berarti kasus Covid-19 ikut melonjak.