Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta kepada DPR RI agar fokus membahas terkait skema keadilan Pemilu.
Khususnya soal hukum Pemilu.
Menurut Titi Anggraini, jika DPR tidak mampu menghadirkan keadialan Pemilu dalam RUU Pemilu, maka dalam pelaksanaannya akan dihadapkan pada kompleksitas persoalan sengketa Pemilu yang luar biasa.
"Betapa kemudian pentingnya kita mengalokasikan energi dan konsentrasi dan perhatian kepada skema keadilan Pemilu. Terutama berkaitan dgn hukum Pemilu," kata Titi Anggraini dalam diskusi daring bertajuk 'Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu' pada Minggu (26/7/2020).
Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Hanya Berkutat Soal Ambang Batas
Skema keadilan Pemilu sangat penting agar pemilih dan partai politik tidak dirugikan.
"Itu lagi-lagi bisa merugikan satu, pemilih karena terakit dengan upaya kita menjaga kemurnian suara pemilih. Kedua merugikan Parpol itu sendiri," katanya.
Baca: Perludem Nilai Putusan PTUN Soal Kasus Evi Penting Dijadikan Refleksi 3 Lembaga Pemilu
Titi juga mengharapkan, agar manajemen pembahasan RUU Pemilu betul-betul bisa dikelola dengan efektif dan solid.
Tentunya, agar alokasi perhatian dan konsentrasi DPR dan pemerintah dalam membahas skema keadilan pemilu khususnya penegakan hukum pemilu tidak terabaikan.
Ia pun menilai, DPR justru masih mengedepankan isu-isu yang berkaitan dengan variabel teknis sistem pemilu yang berhubungan dengan kepentingan parpol masing-masing.
"Jadi bagaimana variabel teknis kepemiluan yang berhubungan dengan parpol itu selalu menjadi leading sector ketika membahas RUU Pemilu," jelasnya.
Hanya Berkutat Soal Ambang Batas
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih terkendala pada ambang batas presiden dan parlemen.
Menurutnya, dari rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu, tidak banyak membahas tentang bagaimana menyempurnakan norma terkait sengketa proses Pemilu selama ini.