News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Tolak Teken Berita Acara Sidang Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).

Jaksa Ridwan Ismawanta, mengatakan tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra, menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.

Baca: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking: Siap dong, Allah kok Penolong Saya

“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah.

“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.

Baca: Surat Sakit Djoko Tjandra Diragukan

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak. Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat. Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.

“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini